Praktik Kerja Industri 2018 SMK PUI Jatibarang
PRAKTIK KERJA INDUSTRI
Praktik Kerja Industri (Prakerin) adalah salah satu bentuk emplementasi
secara sistematis dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dengan
penguasaan keahlian yang diperolah melalui kegiatan kerja secara langsung di dunia kerja untuk mencapai keahlian
tertentu.
Secara umum
Praktek Kerja Industri bertujuan untuk memberi gambaran kepada siswa/i pada
saat bekerja, baik itu disuatu perusahaan ataupun disuatu lembaga instansi.
Sedangkan secara
khususnya antara lain :
1.
Dapat menambah dan
mengembangkan potensi ilmu pengetahuan pada masing-masing siswa/i.
2.
Melatih keterampilan
yang dimiliki siswa/i sehingga dapat bekerja dengan baik.
3.
Melahirkan sikap
bertanggung jawab, disiplin, sikap mental, etika yang baik serta dapat
bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.
4.
Menambah kreatifitas
siswa/i agar dapat mengembangkan bakat yang terdapat dalam dirinya.
5.
Memberikan motivasi
sehingga siswa/i bersemangat dalam meraih cita-cita mereka.
6.
Melatih siswa/i agar
dapat membuat suatu laporan yang terperinci dari apa saja yang mereka kerjakan
selama Praktek Kerja Industri.
Dasar hukum:
1.
GBHN tahun 1993;
2.
Undang –Undang
Sistem Pendidikan Nasional : Bab IV ,Pasal 10 (1)
3.
Undang –Undang
Sistem Pendidikan Nasional : Bab VIII, Pasal 33
4.
Undang –Undang
Sistem Pendidikan Nasional : Bab XII Pasal 47 (1)
5.
Peraturan Pemerintah
No.29, Bab XI, Pasal 29 (1)
6.
Peraturan Pemerintah
No.39, Bab III, Pasal 4 (8)
7.
Peraturan Pemerintah
No.39, Bab VI, Pasal 8 (2)
8.
Peraturan Pemerintah
No.39, Bab VI, Pasal 10
9.
Peraturan Pemerintah
No.29, Bab XIII, Pasal 32 (2)
10.
Kep. Mendikbud No.
0490/U/1992, Pasal 33
11.
Kep. Mendikbud
No.080/U/1993
Komentar
Posting Komentar