Praktik Kerja Industri 2018 SMK PUI Jatibarang

PRAKTIK KERJA INDUSTRI




Praktik Kerja Industri (Prakerin) adalah salah satu bentuk emplementasi secara sistematis dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dengan penguasaan keahlian yang diperolah melalui kegiatan kerja secara langsung  di dunia kerja untuk mencapai keahlian tertentu.

Secara umum Praktek Kerja Industri bertujuan untuk memberi gambaran kepada siswa/i pada saat bekerja, baik itu disuatu perusahaan ataupun disuatu lembaga instansi.
Sedangkan secara khususnya antara lain :
1.              Dapat menambah dan mengembangkan potensi ilmu pengetahuan pada masing-masing siswa/i.
2.              Melatih keterampilan yang dimiliki siswa/i sehingga dapat bekerja dengan baik.
3.              Melahirkan sikap bertanggung jawab, disiplin, sikap mental, etika yang baik serta dapat bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.
4.              Menambah kreatifitas siswa/i agar dapat mengembangkan bakat yang terdapat dalam dirinya.
5.              Memberikan motivasi sehingga siswa/i bersemangat dalam meraih cita-cita mereka.
6.              Melatih siswa/i agar dapat membuat suatu laporan yang terperinci dari apa saja yang mereka kerjakan selama Praktek Kerja Industri.

Dasar hukum:
1.     GBHN tahun 1993;
2.     Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab IV ,Pasal 10 (1)
3.     Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab VIII, Pasal 33
4.     Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab XII Pasal 47 (1)
5.     Peraturan Pemerintah No.29, Bab XI, Pasal 29 (1)
6.     Peraturan Pemerintah No.39, Bab III, Pasal 4 (8)
7.     Peraturan Pemerintah No.39, Bab VI, Pasal 8 (2)
8.     Peraturan Pemerintah No.39, Bab VI, Pasal 10
9.     Peraturan Pemerintah No.29, Bab XIII, Pasal 32 (2)
10. Kep. Mendikbud No. 0490/U/1992, Pasal 33

11. Kep. Mendikbud No.080/U/1993







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Praktik Mengelas Siswa SMK PUI Jatibarang

MPLS SMK PUI Jatibarang 2017/2018